Breaking News

Cegah Penyebaran Omicron, ASN Dilarang Bepergian ke Luar Negeri

Jakarta: Aparatur sipil negara (ASN) dilarang bepergian ke luar negeri. Larangan ini untuk mencegah penyebaran covid-19 varian Omicron di Tanah Air.
 
Instruksi ini termaktub dalam Surat Edaran No.3/2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri yang dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo. Larangan ini berlaku bagi ASN meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selama masa pandemi covid-19.
 
"Ini dimaksudkan untuk mengurangi penyebaran covid-19 terutama varian Omicron yang semakin meningkat," ujar Sekretaris Utama Kemenpan RB, Rini Widiantini, Rabu, 19 Januari 2022.

Selain itu, keluarga ASN diharapkan tidak berpergian atau melakukan perjalanan ke luar negeri. Kendati begitu, kata Rini, ASN masih bisa melakukan perjalanan ke negara lain dengan catatan bersifat esensial atau tidak dapat diwakilkan, seperti berobat atau mengunjungi anggota keluarga.
 
Rini mencontohkan kegiatan esensial kedinasan lain. Di antaranya konferensi yang tidak bisa diwakilkan, misalnya perjanjian bilateral dan sebagainya. Surat edaran ini dikeluarkan karena pemerintah tengah berusaha menekan laju penularan dari Omicron.

Izin bepergian ke luar negeri juga diperketat. ASN harus mendapat persetujuan dan izin langsung dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pejabat berwenang tertinggi di instansi masing-masing.
 
"Setiap PPK di semua instansi pemerintah diharapkan memberikan izin secara selektif, hanya untuk hal yang bersifat esensial dan tidak diwakilkan," ucap Rini.
 
Sanksi bagi PNS dan PPPK yang melanggar akan diterapkan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2017 tentang Manajemen PPPK.


 

No comments:

Powered by Blogger.