Breaking News

KPK Tegaskan Tak Main-main Usut Dugaan Korupsi Formula E Jakarta


 Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri ( Humas KPK/Antara)

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keseriusannya dalam mengusut kasus dugaan korupsi terkait rencana pelaksanaan ajang balap mobil listrik Formula E di DKI Jakarta. Keseriusan KPK ditunjukan dengan memanggil sejumlah saksi untuk memberikan keterangan terkait pelaksanaan Formula E.

Salah satu saksi yang baru dipanggil adakah Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi. Politikus PDI Perjuangan itu diperiksa KPK, Selasa (8/2). “Tim penyelidik itu masih mengumpulkan bukti-bukti, yaitu apa? Bahan keterangan dan informasi dari pihak-pihak yang dipanggil,” kata pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (10/2).

Ali menyampaikan, keterangan para saksi sangat penting agar dugaan ini bisa terungkap. Meski demikian, Ali belum bisa mempublikasikan atau menjelaskan mengenai materi pemeriksaan penyelidikan Formula E ini. “Karena dalam proses penyelidikan itu tentu ada strategi bagaimana mengumpulkan bahan keterangan,” ucap Ali.

Juru bicara KPK bidang penindakan itu menyampaikan, penyelidikan kasus Formula E ini masih mencari peristiwa pidananya. KPK akan menyampaikan perkembangannya kepada masyarakat jika kasus ini telah ditingkatkan ke proses penyidikan.

“Ketika nanti sudah ada peristiwa pidananya berdasarkan bukti permulaan yang cukup, bisa ditingkatkan ke proses penyidikan, baru nanti akan kami sampaikan perkembangannya apakah kemudian ditemukan ada yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, begitu,” tegas Ali.

Prasetyo Edi Marsudi usai menjalani pemeriksaan mengaku, merupakan orang yang menandatangani pengeluaran dana untuk Formula E, meskipun memang ditemukan dugaan permasalahan. Salah satunya tentang permintaan dana dari Bank DKI sebelum beleid pendanaan disahkan “Dalam perundang-undangan setelah menjadi Perda, APBD, baru itu bisa dilakukan,” ucapnya, Selasa (8/2).

Legislator PDIP itu juga mengutarakan, adanya commitment fee untuk penyelenggaraan Formula E di Jakarta. Commitment fee itu dianggarkan, juga sebelum disahkannya Perda APBD. “Pembayaran commitment fee sebesar Rp 560 miliar yang dilakukan sebelum Perda APBD disahkan,” ungkap Pras.

Selain Pras, sejumlah pihak lain yang telah dimintai keterangan oleh tim penyelidik KPK, mereka di antaranya Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Anggara Wicitra Sastroamidjojo dan mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal. (*)

No comments:

Powered by Blogger.