PK Sita Uang Rp36,7 Miliar Milik Suami Mantan Wali Kota Tangsel Airin
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp36,7 miliar milik terpidana kasus korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Uang puluhan miliar rupiah milik
Wawan itu disita untuk memaksimalkan pemulihan keuangan negara (asset
recovery).
"Tim jaksa eksekutor KPK
melakukan penyitaan barang bukti berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI atas
nama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang perkaranya telah berkekuatan hukum
tetap," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya,
Selasa (8/3/2022).
Ali menjelaskan, penyitaan uang
milik Adik Kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tersebut mengacu
pada putusan Mahkamah Agung Nomor 1957 K/Pid.Sus/2021 tanggal 12 Juli 2020. Di
mana, putusan tersebut dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Ali merincikan, ada lima mata
uang milik Wawan yang disita KPK. Lima mata uang tersebut terdiri dari
Rp36.566.796.607; USD4.120 atau setara Rp59 juta; 1.656 dolar Singapura atau
setara Rp17 juta; 3.780 Poundsterling yang setara Rp71 juta; dan 10 dolar
Australia atau setara Rp104 ribu.
Jika ditotal secara keseluruhan, lima mata
uang milik Wawan yang disita berjumlah sekira Rp36,7 miliar. Uang itu disita
KPK untuk menutupi pembayaran pidana uang pengganti Wawan yang telah
berkekuatan hukum tetap tersebut.
"Tim jaksa eksekutor
melakukan penyitaan uang-uang tersebut antara lain untuk kebutuhan dan
kecukupan kewajiban pidana pembayaran uang pengganti dari terpidana Tubagus
Chaeri Wardana alias Wawan dalam perkara dimaksud," beber Ali.
"Merujuk pada putusan pada
tingkat MA maka kewajiban pembayaran uang pengganti yang harus dibayar dan
kemudian disetorkan ke kas negara sejumlah Rp58 Miliar," imbuhnya.
No comments: