Breaking News

Bagaimana JKN Bisa Bermanfaat bagi Masyarakat, Ini Penjelasan Kementerian ATR/BPN tentang BPJS Kesehatan

 

Demi menjamin akses pelayanan kesehatan bagi semua lapisan masyarakat,  Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) turut berkontribusi dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Surya Tjandra mengatakan, Program JKN berjalan dengan sistem gotong royong, sehingga diperlukan partisipasi dari seluruh anggota masyarakat. 

"Kita ingin ada gotong royong bagi yang tidak mampu, dibayarkan oleh negara. Presiden ingin ada percepatan kepesertaan BPJS Kesehatan, karena kepesertaan ini menentukan premi atau iuran yang bisa diperoleh oleh BPJS Kesehatan, yang merupakan dana amanat jadi itu bukan untuk cari untung," ujarnya.

Hal ini disampaikannya saat memberikan keynote speech dalam Webinar “Kupas Tuntas Inpres 1/2022” (Perspektif Kenotariatan, Hukum Administrasi Negara, dan Pejabat Pembuat Akta Tanah), yang diselenggarakan oleh



Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Sabtu (5/3/2022).

Jaminan akses pelayanan kesehatan bagi semua orang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Disebutkan, setiap pemohon pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli harus dipastikan sebagai anggota aktif BPJS Kesehatan.


Menurut Surya, peserta BPJS Kesehatan adalah kombinasi dari pekerja penerima upah, pekerja non penerima upah, dan penerima bantuan iuran, yang kemudian menjadi sumber dana operasional jaminan kesehatan menyeluruh, sehingga seluruh penduduk dapat dijamin kesehatannya.

Ia menambahkan, dari sisi yuridis, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJS Kesehatan merupakan asuransi sosial yang tidak mencari keuntungan.

"Asuransi sosial, bukan asuransi komersial. Ini dana amanat, hasil pengolahan BPJS Kesehatan not for profit, bukan nonprofit. Boleh cari nilai tambah, tapi bukan cari keuntungan. Keuntungan yang ada dibagikan lagi kepada peningkatan kualitas pelayanan," tegasnya.

Surya menjelaskan secara filosofis, hal ini memang sudah ditetapkan bahwa Indonesia harus menjalankan jaminan sosial menyeluruh, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H Ayat 3 dan Pasal 34 Ayat 2. Secara politis maupun ekonomis, pilihannya adalah universal coverage atau cakupan menyeluruh, yaitu seluruh penduduk tanpa terkecuali.

"Orang yang tinggal di Indonesia, warga negara asing yang lebih dari 6 bulan juga wajib jadi peserta BPJS Kesehatan. Secara sosiologis memang dibutuhkan, tinggal tantangannya bagaimana terus menerus menjelaskan hal ini," tuturnya.

No comments:

Powered by Blogger.