Breaking News

DPR RUU KUHP Dipastikan Beradab dan Humanis

 


KBRN, Jakarta: Rancangan undang-undang (RUU) KUHP dipastikan harus beradab dan tetap humanis.

Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mengatakan RUU KUHP akan beradab dan humanis sesuai degan politik hukum nasional.

“RUU ini juga sesuai dengan keadaan dan perkembangan kehidupan bermasyarakat beragama berbangsa dan bernegara isu globalisasi hadir, isu sosialis demokrasi tentang bagaimana semuanya harus tidak liberal,” kata Arteria dalam Forum Legislasi bertema “RUU KUHP dan Nasib Hukum Indonesia”, Selasa (7/6/2022).

Menurut Arteria, RUU KUHP mengatur bagaimana perlindungan, tidak hanya bagi korban pelaku pun dijaga,  termasuk antara kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat, antara hukum tertulis dan hukum tidak tertulis maupun hukum adat dan kearifan lokal semuanya masuk.

Mantan Anggota panja RUU KUHP Fahri Hamzah mengatakan  sebagai sebuah negara besar Indonesia membutuhkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagai rujukan tunggal terhadap hukum pidana.

Bahkan, menurut Fahri dalam tahapan selanjutnya dapat dilakukan amandemen terbatas berupa absorbsi terhadap seluruh UU pidana lainnya. Dikataknya, UU pidana lain itu kemudian dimasukan ke dalam RUU KUHP maka akan sempurna, meskipun beberapa rancangan undang-undang atau beberapa undang-undang juga sudah di absorbsi RUU ini.

“Reformasi kelembagaan negara tak dapat berjalan apabila reformasi teks dalam sebuah undang-undang tidak ditertibkan dahulu,” ucap Fahri.

Plh. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Dhahana Putra menegaskan, pembahasan RUU KUHP telah dilakukan dengan optimal. Sehingga dia optimis bila nanti disahkan, tidak akan diuji materikan ke Mahkamah Konstitusi oleh publik.

“Saya optimis bila disahkan tidak akan diuji materikan di MK,” terangnya.

No comments:

Powered by Blogger.