Breaking News

Aparat Birokrasi Diimbau Tak Berpolitik, Kemendagri Jamin Netralitas PNS di Pemilu 2024


 HARIANTERBIT.com - Aparat birokrasi diiumbau tak ikut berpolitik pada kontestasi pemilihan umum (Pemilu) 2024. Hal itu, dinilai bisa membuat pemerintahan menjadi seperti bebek lumpuh jika ikut berpolitik.


"Itu ketentuan perundang-undangan (birokrasi harus netral). Oleh karena itu, aturan harus ditegakan dengan baik, siapapun yang tidak netral harus disanksi bahkan harus dipecat agar tidak menjadi bebek lumpuh dalam konteks persoalan persaiangan dalam Pilpres," kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Ujang Komarudin di Jakarta, Minggu, 3 Juli 2022.

Ia menilai, kendati memiliki aturan secara ketat agar tidak memihak, fakta di lapangan mengatakan bahwa birokrasi di Indonesia adalah birokrasi politik.



"Birokrasi yang memihak satu sama lain kepada jagonya masing-masing, di belakang layar," ujarnya.

Di dalam aturan tertentu, birokrasi tidak boleh memihak, harus netral. Namun di saat yang sama, birokrasi bermain di belakang layar dengan dukung-mendukung pihak tertentu.

Menurutnya, ini problematika dalam konteks bernegara saat ini. Sebab, dari dulu tidak pernah bisa menuntaskan persoalan netralitas birokrasi.



"Apakah birokrasi akan mendukung kapada pihak yang menang, ya pasti. Di mana-mana birokrasi itu akan mendukung pihak yang menang. Saya melihatnya, hari ini pasti masih akan tunduk pada Presiden sampai Oktober, paska peralihan nanti, transisi ketika Presiden baru dipilih pasti akan mendukung Presiden yang terpilih," katanya.

Sebab, kata Ujang, birokrasi di Indonesia tergantung siapa bosnya, siapa Presidennya.

"Artinya, sebenarnya tidak ada masa jeda karena Jokowi tidak bertanding lagi dan tidak mengambil cuti juga. Jadi, saya melihatnya, memang tantangannya adalah birokrasi akan bermain masing-masing, tidak ikut kepada Jokowi lagi karena mereka tahu bahwa Jokowi tidak akan menjadi Presiden lagi," ucapnya.



Oleh karena itu, Ujang mengatakan Istana bisa mengantisipasinya dengan membuat regulasi atau aturan yang tegas dan jelas, serta harus memberi sanksi tegas.

"Bila perlu memecat birokrasi yang tidak netral. Sebab, aturannya sudah sangat jelas bahwa birokrasi tidak boleh memihak, tidak boleh mendukung pihak tertentu. Namun, fakta di lapangan, di belakang layar mereka mendukung, memihak sana-sini," katanya.

Oleh karena itu, yang harus dilakukan pemerintah adalah memberikan sanksi tegas.


"Saya melihat ini, kan demokrasi Pemilu, katakanlah jalanya demokrasi dalam Pemilu, pesta demokrasi Pilpres atau Pileg, kalau tidak selaras dengan penegakan hukum atau tidak pararel dengan penegakan hukum yang tegas yang memang adil, tidak memihak, maka sama saja demokrasi itu akan hampa, kosong," ucapnya.

Ia mengatakan demokrasi hanya akan jadi mainan jika regulasi atau aturannya tidak dipertegas.

"Oleh karena itu, kalau kita memang ingin membangun demokrasi yang sehat, kuat, bermartabat agar Pilpres berjalan dengan baik, maka apapun birokrasi yang melangggar, tidak memenuhi ketentuan UU harus diberi sanksi. Itu yang paling penting dilakukan pemerintah," ucapnya.

Pastikan Netralitas ASN

Disisi lain, pihak Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemilu 2024. Sejumlah upaya dilakukan agar ASN tidak terjun dalam kontestasi politik.

"Kita akan menjamin bahwa setiap PNS netral," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Imran di Jakarta, Minggu, 3 Juli 2022.

Imran mengatakan, hal itu sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Abdi negara harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan serta partai politik

"PNS tidak boleh terlibat langsung dalam kegiatan langsung. Apakah dukungan pada calon maupun memberi kontribusi lainnya kepada para peserta pemilu," tegas dia.

Imran menyebut Kemendagri menggandeng pemangku kepentingan untuk mewujudkan target tersebut. Mulai dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), hingga pemerintah daerah.

"Bisa saya katakan melingkari atau ‘memasung’ agar PNS tidak terlibat," tandasnya.

No comments:

Powered by Blogger.