Breaking News

UU IKN Baru Bahas PMN Hingga Pinjaman Luar Negeri

 


Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Nusantara. Dari aturan ini juga diatur mengenai pendanaan untuk pembangunan megaproyek Jokowi ini.

Dalam hal ini kewenangan pendanaan untuk Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) bisa lebih leluasa untuk mendapatkan pendanaan untuk pembangunan hingga pemindahan IKN.


Mengutip Pasal 24 Ayat 4, OIKN bisa melakukan pungutan pajak daerah khusus Ibu Kota Nusantara dan/atau retribusi daerah khusus IKN.


Dimana ketentuan dasar pungutan pajak itu diatur Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara setelah mendapatkan persetujuan.


Pada Pasal 24 Ayat 7 juga tertulis, Pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara yang bersumber dari APBN, dapat berupa pemberian tambahan penyertaan modal negara kepada Badan Otorita Ibu Kota Nusantara.


Selain itu pembiayaan utang Ibu Kota Nusantara terdiri dari pinjaman OIKN, obligasi yang diterbitkan OIKN, dan sukuk yang diterbitkan OIKN. Hal ini tertuang dalam Pasal 24B.


Pembiayaan utang IKN yang dimaksud digunakan untuk pembiayaan membiayai persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN serta penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Dimana pinjaman dapat dijamin oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan mekanisme APBN.


Pinjaman OIKN itu bersumber dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga keuangan bank, dan atau lembaga keuangan bukan bank.Adapun OIKN juga dapat menerima pinjaman dari luar


"Otorita Ibu Kota Nusantara dapat menerima pinjaman dari luar negeri melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah bidang keuangan negara," tulis Pasal 24B ayat 6.


Sedangkan penerbitan obligasi juga dapat dilakukan dengan memperhatikan kemampuan fiskal dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Penerbitan ini juga nantinya akan diatur dalam Peraturan Kepala OIKN.

No comments:

Powered by Blogger.