Breaking News

Dirjendukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh Membantah Pernyataan KPU Yang Mengklaim Belum Menerima Data Kependudukan Sebanyak 31 Juta Pemilih



JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) beberapa waktu lalu menemukan sebanyak 31 juta data pemilih belum masuk ke Daftar Pemilih Tetap (DPT). Data tersebut disampaikan melalui surat dari Dukcapil oleh KPU. Koalisi Prabowo-Sandiaga pun sempat mempertanyakan hal tersebut.
Kasubdit Pengolahan Data Dukcapil, Kemendagri, Erikson Manihuruk memberikan penjelasan terkait  munculnya 31 juta DPT ini. Kronologi munculnya 31 juta DPT yakni DPT KPU berjumlah sekitar 185 juta disinkronisasi oleh Kemendagri, namun yang tersinkronisasi di database Kemendagri hanya 160 juta sedangkan sisanya bermasalah seperti DPT ganda, sudah meninggal dunia dan NIK double.

Jumlah 25 juta dibersihkan dan disandingkan dengan data pemilih yang sudah melakukan perekaman e-KTP. Data pemilih yang telah melakukan perekaman ini tidak lagi berdasarkan pada NIK tapi hanya berdasarkan pada elemen data perekaman sehingga jumlah 25 juta ditambah dengan jumlah data pemilih yang sudah melakukan perekaman e-KTP maka jumlahnya sekitar 31 juta.

Dirjendukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh membantah pernyataan KPU yang mengklaim belum menerima data kependudukan sebanyak 31 juta pemilih karena sudah ada bukti penyerahan dokumen ke KPU. Terdapat pula tanda terima pada Kamis 17 Agustus 2018 berbentuk softcopy database dalam flash drive. Dokumen diserahkan atas nama Erikson dan dokumen diterima atas nama Aulia Adi.

Zudan meminta KPU tidak menghindar dari fakta tersebut. Ia juga menekankan bahwa Kemendagri pada prinsipnya mendukung KPU dalam proses pengumpulan data, sehingga tidak benar jika dikatakan bahwa Kemendagri mempersulit KPU.

Sebelumnya, KPU beralasan belum menerima data kependudukan dari Kemendagri sehingga belum bisa bertindak untuk menanggapi data 31 juta pemilih yang belum sinkron. (RA/MCF)

No comments:

Powered by Blogger.