Breaking News

Pemerintah Prioritaskan TKDN Bangun Proyek Nasional


JAKARTA – Presiden Joko Widodo menegaskan penggunaan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) menjadi kebijakan industri nasional 2015-2019. Hal itu tertuang dalam Perpres 2 tahun 2018.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang tak memenuhi persyaratan minimum TKDN dalam produk-produk yang dihasilkannya. “Pastilah, saya ketuanya, harus ada (sanksi). Kamu nanti aku cabut izinnya, harus kontribusi dong. Nasional interest, peringatan 1, 2, 3 kalau ndak mau ya sudah cabut,” jelas dia dikantornya Jakarta Pusat, Kamis (20/9).
Luhut mengakui, saat ini industri dalam negeri masih mengalami keterbatasan dalam hal menghasilkan komponen yang berkualitas dan terjangkau. Produk komponen dalam negeri sering dikeluhkan lantaran harganya yang lebih mahal dari komponen serupa yang diperoleh dari impor.
Namun menurut Luhut, bila makin banyak yang menerapkan TKDN dalam setiap proyek, maka produsen komponen dalam negeri bisa meningkatkan kapasitas produksinya. Pada akhirnya, bisa menurunkan harga komponen.
“Katanya lebih mahal, ya mahal karena volume sedikit. Kalau volume banyak, ya pasti harga akan murah,” tandas dia.
Hal lain yang diatur dalam regulasi tersebut adalah batasan selisih harga yang diperbolehkan antara barang impor dan lokal. Batasan tersebut akan digunakan untuk mengatasi masalah kompetisi barang impor dan lokal dalam memenuhi TKDN. “Kami kaji di angka 10 hingga 15 persen,” katanya.
Luhut mengatakan, aturan ini dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menggunakan produk dalam negeri. Dengan itu maka secara langsung dapat menghidupkan industri di Indonesia. “Karena banyak juga yang dikatakan masih impor,” katanya.
Sementara Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui bila harga produk di dalam negeri cenderung lebih mahal dibandingkan impor. Hal tersebut setidaknya berlaku di sektor ketenagalistrikan serta mineral dan batubara.
“Kapasitas produksi dalam negeri untuk produk tertentu belum mencukupi sehingga produsen dalam negeri sulit memenuhi tenggat waktu pengiriman yang berpotensi memperlambat penyelesaian proyek,” tutur JOnan.
Pernyataan tersebut diamini oleh Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basyir. Menurutnya, rata-rata TKDN untuk pembangkit listrik masih berkisar di angka 30 persen. Meski, beberapa komponen tertentu telah lebih banyak diproduksi di dalam negeri. “Kalau transmisi dan distribusi kami sudah bisa 80 persen,” katanya.
Sementara Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Elia Massa Manik mengaku saat ini TKDN yang digunakan dalam kegiatan hulu minyak dan gas buminya mencapai 70 persen. Namun dirinya mengatakan akan segera mengkaji lagi berapa persen penambahan komponen lokal yang dapat digunakan. “Karena masih banyak juga peralatan teknologi tinggi yang kami gunakan, seperti untuk pengeboran laut dalam,” ujar Elia.


No comments:

Powered by Blogger.