Breaking News

Disnaker Aceh Tindak Tegas 51 TKA China Ilegal di PT. LCI


Kepala Biro Humas dan Protokoler Pemerintah Aceh Rahmad Raden menegaskan, sebanyak 51 warga negara asal China kedapatan menyalahi visa kunjungan dengan menjadi Tenaga Kerja Asing (TKA) pada PT Lafarge Cement Indonesia (LCI), Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar.

Menurut Rahmad, keberadaan tenaga asing yang bekerja secara ilegal itu diketahui setelah Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) melakukan sidak ke PT LCI tanggal 15 Januari 2019 lalu.

Dari hasil sidak tersebut, 51 TKA asal China yang bekerja di sana tidak dilengkapi surat-surat resmi. Bahkan perusahaan sudah diberi peringatan agar TKA itu melengkapi izin berja mereka di Aceh.

“Benar, mereka kedapatan dan kemudian diketahui menyalahi aturan,” kata Rahmad, di Banda Aceh, Sabtu (19/1). Karena itu, Pemerintah Aceh mengambil sikap untuk mendeportasi seluruh TKA tersebut.

“Karena belum juga mengurus izin kerja di Aceh, maka kita meminta agar mereka keluar dari Aceh,” ujar Rahmad.

Pihaknya menyebut tetap akan meminta mereka keluar dari Aceh secara persuasif dan dengan cara-cara yang santun.

Terkait hal itu, Humas PT LCI, Farabi tidak membantah jika 51 TKA itu sedang bekerja di PT LCI. Tapi ia mengelak bahwa perusahaan tidak mengetahui secara detail dokumen para pekerja, karena mereka disebut bukan berada langsung di bawah manajemen PT LCI.

“Benar ada tenaga asing itu. Tetapi, mereka itu bukan karyawan langsung PT LCI, tetapi pihak ketiga,” kata Farabi.

Menurut Farabi, 51 TKA itu bekerja pada perusahaan lain yang sedang mengerjakan suatu pekerjaan di bagian kelistrikan, di PT LCI.
Sumber

No comments:

Powered by Blogger.