Breaking News

Gerah dengan Revisi UU KPK Bambang Widjajanto Provokasi Masyarakat Tuding KPK Dihabisi di Era Jokowi


Kelompok Taliban Di KPK sudah tak bisa berbuat apa-apa lagi. Terlebih saat DPR dan Pemerintah sepakat merevisi UU KPK untuk memperkuat lembaga antirasuah.
Serangan demi serangan terus dilakukan bahkan dengan memperalat dan menjadikan mahasiswa sebagai korban lewat berbagai aksi demonstrasi menentang RUU KPK.
Parahnya lagi orang yang jelas-jelas bukan lagi bagian dari lembaga antikorupsi seperti
Bambang Widjojanto menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dihabisi di era Presiden Joko Widodo.
“KPK resmi dihabisi di era Presiden Jokowi, dan hari ini satu bulan setelah persetujuan paripurna DPR, RUU KPK yang disetujui rapat paripurna DPR yang dipimpin oleh Utut Adianto, Wakil Ketua DPR yang notabene pendukung Presiden Jokowi, sudah resmi berlaku,” kata BW melalui keterangan tertulis, Kamis (17/10).
Tak sampai disitu, Bambang pun mengaku kecewa Jokowi telah mengingkari dan mengabaikan kehormatan 40 tokoh nasional yang memintanya mengeluarkan Perppu.
“Bisa saja, kekuasaan dan koalisi partai penguasa tengah bersuka cita serta Presiden hanya senyam-senyum ketika ditagih janjinya,” kata dia.
Bambang Widjajanto adalah mantan Komisioner KPK yang tidak berprestasi dan terkena kasus hukum kesaksian palsu saat menangani sengketa Pilkada Kotawaringin Barat pada 2010.
Ia juga merupakan salah satu perusak lembaga KPK yang saat ini menjadi tim ahli Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dimana baik TGUPP maupun Anies Baswedan sama sekali tidak telihat hasil kinerjanya.
Boleh jadi tuduhan KPK dihabisi di era  Jokowi sebagai bentuk wenutupi ketidakbecusannya di TGUPP yang terkesan hanya menguras anggaran Provinsi DKI.
Kemudian ia bersama kelompok Taliban berupaya mencari celah mendeskriditkan Jokowi dengan mendesak Perppu KPK.
Sebagai orang yang mengerti hukum, Bambang seharusnya menyadari bahwa ada jalur konstitusi melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Bukan ujug ujug menuding Jokowi yang tidak komit dengan pemberantasan korupsi.




No comments:

Powered by Blogger.