KPK 3 Tahun Endapkan Kasus Korupsi Anies Baswedan
Laporan korupsi Rp 146 M yang diduga dilakukan Anies Baswedan saat menjabat Menteri Pendidikan sudah tiga tahun tidak diusut oleh KPK.
Adapun Proyek yang dikorupsi adalah biaya Proyek Dana Frankpurt Book Fair Tahun 2015 (14-18 Oktober 2015) dengan modus menggelar pameran kebudayaan Indonesia dan Buku Laskar Pelangi serta menyusupkan kegiatan pameran Buku AMBA dan PULANG yang membahas tentang pembasmian PKI tahun 1965.
Pengendapan kasus Anies Baswedan di KPK, menunjukkan KPK belum bekerja independen sebab Novel Baswedan sangat mempengaruhi kasus-kasus yang akan diusut KPK.
Novel pun mengklarifikasi terkait laporan korupsi Anies. “Kalau dengan Pak Anies, Pak Anies tidak ada masalah di KPK, tidak pernah ada penyelidikan terkait dengan hal yang berhubungan dengan Pak Anies. Soal orang dilaporkan saya kira banyak yang dilaporkan, kita enggak perlu sebut satu-satu.”
Pernyataan Novel menjelaskan bahwa dirinya panik lalu kemudian menyinggung soal laporan terhadap Jokowi yang secara jelas tidak ditemukan bukti bahwa kasus yang dilaporkan tidak dianggap bermasalah. Jadi tidak perlu dilanjutkan.
Pernyataan Novel Baswedan terkait Anies Baswedan tidak memiliki kasus di KPK sudah terbantahkan sebab terbukti Anies pernah dilaporkan dan sampai saat ini tidak ada kejelasan lebih lanjut atas kasus korupsi tersebut.
Beberapa waktu lalu seorang netizen mengunggah foto Tanda Bukti Penerimaan Laporan/Informasi Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang diketik oleh KPK.
Tak cuma mengunggah foto tersebut, netizen pemilik akun twitter @turahnyinyir juga membagikan sebuah link dari artikel berjudul “5 Ketua KPK Terancam Dipolisikan Oleh Andar GACD Terkait Kasus Korupsi Anies Baswedan”.
Cuitan tersebut sontak mendapat banyak komentar dari pengguna twitter lainnya.
@AdellaWibawa: Sama2 baswedan harus saling melindungi emak!
@D3TX0rzP2Qovhzl: keren amat KPK…. sampai segitunya mengendapkan kasus gabener DKI. ada sebenarnya?
@p_shone: Wah, kalau ini tuntas jelas, saya pasti akan melawan pelemahan KPK. Kalau tidak kelar-kelar, mungkin sudah waktunya pembersihan KPK.
Pengendapan kasus korupsi Anies Baswedan juga membuktikan pentingnya pembenahan dan pembersihan internal KPK dari kepentingan kelompok. Anies Baswedan bisa begitu kuat dan tidak bisa diperiksa atas kasus korupsi yang diduga dilakukannya karena ada Novel Baswedan didalamnya.
Sudah menjadi kewajiban KPK memproses setiap laporan dari masyarakat. Dan sudah menjadi kewajiban KPK pula menyampaikan hasil dari laporan kepada pelapor sebagai bentuk pertanggung jawaban. Pun sudah menjadi kewajiban KPK mengklarifikasi semua dugaan publik terhadap KPK itu sendiri karena memang bagian dari pertanggung jawaban menurut UU.
Maka tidak heran kalau pelapor kemudian menuntut hasil laporannya pada 2017 lalu. Pelapor yang sama mengultimatum kalau tidak diproses, maka akan dilaporkan kembali. Dan kalau masih tidak diproses maka dia akan memidanakan pimpinan KPK.
No comments: