Breaking News

Menag Tegaskan Tak Larang Cadar dan Celana Cingkrang Asalkan Sesuai Tempat


Menteri Agama (Menag), Fachrul Rozi mengatakan, polemik tentang larangan cadar dan celana cingkrang sudah clear dan tak perlu jadi pembahasan berlaru-larut.

Untuk mengatasi polemik yang sudah berkembang di masyarakat, Kementerian Agama (Kemenag) tidak akan melarang siapa pun menggunakan celana cingkrang ataupun cadar, asal sesuai tempat.

“Jadi tidak ada larangan, tetapi pakailah sesuai tempat. Saya tidak pernah melarang karena itu bukan kewenangan saya,” tegas Fachrul dalam rapat perdana antara Kementerian Agama (Kemag) dan DPR Komisi VIII di Gedung DPR, Kamis (7/11).

Munculnya polemik tentang larangan cadar dan celana cingkrang ini berasal dari pokok pikiran Kementerian Agama yang sedang dirancangnya tetapi terlanjur bocor. Salah satu rancangan pokok pikiran tersebut adalah rencana menertibkan aturan terkait seragam aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemenag agar menggunakan pakaian sesuai sesuai dengan peraturan berlaku.

Fachrul menilai, isu yang berkembang terkait dengan larangan penggunaan celana cingkrang dan cadar saat ini bias. Pasalnya, pihaknya tidak pernah melarang atau membuat kebijakan larangan penggunaan celana cingkrang dan cadar.

Oleh karena itu, Fachrul berharap polemik seperti ini tidak berlarut-larut. Pasalnya, Kemenag akan melangkah ke depan untuk terus melakukan perbaikan, antara lain meningkatkan kualitas pendidikan agama dan keagamaan, kualitas kehidupan dan kerukunan umat beragama, serta kualitas layanan haji dan sertifikasi halal.

“Polemik tentang itu sudah clear. Saya minta maaf kalau sampai menimbulkan amarah. Kini kami akan fokus melayani seluruh umat beragama seadil-adilnya,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid. Ia menjelaskan, pokok pikiran Menag terkait celana cingkrang dan cadar ini sesungguhnya sama sekali tidak ada kaitan dengan radikalisme, melainkan lebih pada pengaturan internal seragam ASN Kemenag.

Zainut menegaskan, isu radikalisme tidak bisa disamakan dengan penggunaan celana cingkrang dan cadar. Dia juga memberikan batasan mengenai pemahaman radikalisme yang kerap disalahpahami untuk menyudutkan kelompok tertentu.

“Ada pemahaman keagamaan dalam masyarakat kita yang memahami agama ekstrem sehingga kami memberikan batasan terhadap pemahaman radikalisme,” jelas Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini.

No comments:

Powered by Blogger.