Breaking News

Gerindra Nilai Ketua KPK Tidak Perlu Mundur dari Polri

Wakil Ketua Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menilai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tak perlu mundur dari Polri. Pasalnya, tak ada aturan yang mengatur polisi yang menjabat di KPK harus mundur dari kepolisian.
Saat ini, Ketua KPK Firli Bahuri tercatat masih menjabat sebagai Analisis Kebijakan Utama Badan Pemelihara Keamanan Polri.
“Gerindra tidak mempermasalahkan status Ketua KPK Firli Bahuri yang belum pensiun sebagai anggota aktif Polri. Tidak ada satupun aturan perundang-undangan yang dilanggar karena status itu baik UU KPK maupun UU Polri atau aturan di bawahnya,” jelas Dasco dalam keterangan tertulis, Selasa (24/12/2019).
Selain itu, lanjut Dasco, dari segi etis pun tak ada masalah, karena tidak ada konflik kepentingan. Tetapi tambah dia, justru yang ada kesamaan kepentingan antara institusi Polri dan KPK yaitu sama-sama memberantas korupsi.
Dengan demikian, status Firli yang saat ini masih sebagai Polisi aktif bisa mempermudah gerak yang bersangkutan dalam mewujudkan kerjasama yang baik antara KPK dan Polri.
“Secara psikologis akan mudah terwujud sinergi antara kedua institusi tersebut karena tidak akan ada kecurigaan satu sama lain,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Jenderal Idham Azis sudah menegaskan bahwa Firli tetap bisa menjadi personel Polri. Ia hanya akan mencopot Firli dari jabatan di Polri saja.
Idham menjelaskan, berdasarkan Pasal 29 UU nomor 30 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, seorang anggota Polri tidak harus mundur dari kesatuan. Tetapi cukup melepaskan jabatan struktural di kepolisian.
Oleh karena itu, semua pihak diharapkan bisa memandang status tersebut dari sudut yang positif dan memberikan waktu Ketua KPK yang baru untuk dapat bekerja secara maksimal memberantas korupsi.

No comments:

Powered by Blogger.