Breaking News

Kadin Dukung Penuh PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 9 Agustus

 



Jakarta,  -- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendukung keputusan pemerintah untuk memperpajang PPKM level 4 hingga 9 Agustus 2021. Semula, PPKM level 4 hanya diperpanjang sampai 2 Agustus 2021 kemarin.

"Kadin mendukung penuh setiap langkah dan kebijakan pemerintah dalam penanganan covid-19 termasuk PPKM darurat yang sekarang sedang berlangsung," Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Hubungan Internasional Shinta Kamdani dalam konferensi pers kedatangan vaksin Sinopharm, Selasa (3/8).

Ia optimistis Indonesia nantinya bisa bangkit dari krisis kesehatan akibat covid-19. Saat ini, Shinta menyatakan Kadin berkomitmen untuk membantu pemerintah menyelesaikan masalah pandemi di dalam negeri.

"Komitmen kami untuk ambil bagian meringankan beban pemerintah dan masyarakat melalui program Kadin, Indonesia perang melawan pandemi," ucap Shinta.

Dalam program itu, Kadin ikut menyelenggarakan percepatan vaksinasi covid-19, menyediakan oksigen untuk pasien covid-19, menyediakan obat covid-19, dan sembako untuk masyarakat terdampak covid-19.

"Kami bersyukur saat ini kebutuhan vaksin bisa dipenuhi dan untuk itu kami terus membantu mempercepat dan meningkatkan jumlah target sasaran yang divaksin," jelas Shinta.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri BUMN I Pahala Mansury mengatakan 500 ribu dosis vaksin covid-19 merek Sinopharm asal China tiba di Indonesia. Ratusan ribu dosis itu akan menambah pasokan vaksin Sinopharm di Indonesia.

"Hari ini kedatangan Sinopharm 500 ribu dosis, sebelumnya 7,5 juta dosis, secara keseluruhan 8 juta dosis vaksin Sinopharm di Indonesia," kata Pahala.

Vaksin Sinopharm ditujukan untuk program vaksinasi gotong royong. Pahala berharap tambahan pasokan vaksin Sinopharm dapat mempercepat program vaksinasi tersebut.

"Kami upayakan agar vaksin bisa segera dimanfaatkan masyarakat, khususnya badan usaha dan hukum yang memiliki karyawan dan keluarga," pungkas Pahala.


sumber

No comments:

Powered by Blogger.